Profil






















Nama    : KUA Kec. Pesantren Kota Kediri
Alamat  : Jl. Betet Bawang No. 35 Kediri
Tlp        : 0354.648797
 ..........................................................................................................

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
1.     menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
2.     menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3.     melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





VISI DAN MISI KUA Pesantren Kediri





Dalam orientasi menggapai tujuan yang ingin dicapai perlu dikembangkan rencana

stratejik yang disusun secara sestematis dan berkesinambungan, dengan
memperhitungkan potensi, peluang dan mengiventarisasi kendala-kendala yang ada
atau yang mungkin timbul. Rencana Stratejik ini memuat Visi, Misi, Sasaran, Indikator
Sasaran, Stratejik (Kebijakan dan Program, serta ukuran keberhasilan dan kegagalan
dalam pelaksanaanya. Adapun Visi dan Misi KUA Kecamatan Pesantren  itu adalah
sebagai berikut :

1. VISI

Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesantren  Kota Kediri adalah :

“PROFESIONAL DAN AMANAH DALAM MEMBINA KELUARGA SAKINAH”

1. Profesional : Suatu sikap, tindakan dan kebijakan yang dilaksanakan atau diambil
berdasarkan prinsip-prinsip standart pelayanan dan hukum yang berlaku.

2. Amanah : Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Negara sesuai dengan tugas dan
kewenangannya dengan berpedoman pada prinsip kejujuran, dapat dipercaya dan
memiliki nilai akuntabilitas yang tinggi.

3. Membina : Memberikan suatu pelayanan, baik pelayanan administrasi konseling
maupun advising, kepada masyarakat secara kontinyu dan sistematis untuk
mewujudkan tujuan dimaksud.

4. Keluarga Sakinah : Keluarga yang dibina atas perkawinan yang syah, atupun
memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi
suasana kasih sayang antara keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta
mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan
dan akhlaq mulia. 




2. MISI



Dengan Visi KUA Kecamatan Pesantren  sebagaimana disebutkan diatas, maka

diperlukan suatu kerangka konseptual yang sistematis dan tersinergikan diantara

berbagai kompinen yang hendak dicapai dalam visi tersebut. Kerangka konseptual
tersebut terimplementasikan dalam suatu misi KUA Kecamatan Pesantren  Kota
Kediri, yaitu :

1. Meningkatkan Pelayanan Prima dan Profesional dalam pencatatan Nikah dan
Rujuk.

2. Meningkatkan Pengembangan Manajemen dan Pendayagunaan Masjid, Zakat,
Wakaf, Baitul Maal dan Ibadah Sosial untuk mewujudkan kesejahterahterahan
masyarakat.

3. Meningkatkan Pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan Masyarakat.

4. Meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan Produk Pangan Halal dan Kemitraan
Ummat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar