Nama : KUA Kec. Pesantren Kota Kediri
Alamat : Jl. Betet Bawang No. 35 Kediri
Tlp : 0354.648797
..........................................................................................................
Tugas dan
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Keputusan
Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
1. menyelenggarakan statsistik dan
dokumentasi,
2. menyelenggarakan surat menyurat,
kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3. melaksanakan pencatatan nikah,
rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial,
kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
VISI DAN MISI KUA Pesantren Kediri
Dalam orientasi menggapai tujuan yang ingin dicapai perlu dikembangkan
rencana
stratejik yang disusun secara sestematis dan berkesinambungan, dengan
memperhitungkan potensi, peluang dan mengiventarisasi kendala-kendala
yang ada
atau yang mungkin timbul. Rencana Stratejik ini memuat Visi, Misi,
Sasaran, Indikator
Sasaran, Stratejik (Kebijakan dan Program, serta ukuran keberhasilan
dan kegagalan
dalam pelaksanaanya. Adapun Visi dan Misi KUA Kecamatan Pesantren itu adalah
sebagai berikut :
1. VISI
Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesantren Kota Kediri adalah :
“PROFESIONAL DAN AMANAH DALAM MEMBINA KELUARGA SAKINAH”
1. Profesional : Suatu sikap, tindakan dan kebijakan yang dilaksanakan
atau diambil
berdasarkan prinsip-prinsip standart pelayanan dan hukum yang berlaku.
2. Amanah : Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Negara sesuai dengan
tugas dan
kewenangannya dengan berpedoman pada prinsip kejujuran, dapat dipercaya
dan
memiliki nilai akuntabilitas yang tinggi.
3. Membina : Memberikan suatu pelayanan, baik pelayanan administrasi
konseling
maupun advising, kepada masyarakat secara kontinyu dan sistematis untuk
mewujudkan tujuan dimaksud.
4. Keluarga Sakinah : Keluarga yang dibina atas perkawinan yang syah,
atupun
memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang,
diliputi
suasana kasih sayang antara keluarga dan lingkungannya dengan selaras,
serasi serta
mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan,
ketaqwaan
dan akhlaq mulia.
2. MISI
Dengan Visi KUA Kecamatan Pesantren
sebagaimana disebutkan diatas, maka
diperlukan suatu kerangka konseptual yang sistematis dan tersinergikan
diantara
berbagai kompinen yang hendak dicapai dalam visi tersebut. Kerangka
konseptual
tersebut terimplementasikan dalam suatu misi KUA Kecamatan
Pesantren Kota
Kediri, yaitu :
1. Meningkatkan Pelayanan Prima dan Profesional dalam pencatatan Nikah dan
Rujuk.
2. Meningkatkan Pengembangan Manajemen dan Pendayagunaan Masjid, Zakat,
Wakaf, Baitul Maal dan Ibadah Sosial untuk mewujudkan
kesejahterahterahan
masyarakat.
3. Meningkatkan Pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan Masyarakat.
4. Meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan Produk Pangan Halal dan
Kemitraan
Ummat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar